KLIKSAJA.CO – Dalam upaya mendukung pengawasan internal manajemen yang efektif, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Regional Bukittinggi menggelar webinar bertajuk “Membudayakan Pengawasan Internal Manajemen yang Efektif melalui Three Lines Model di Era Digital,”.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak memaparkan terkait pengawasan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Hal itu meliputi pengawasan teknis dan pengawasan umum.
“Pengawasan teknis merupakan capaian standar pelayanan minimal, ketaatan kepada norma, standar, pedoman dan dampak pelaksanaan urusan serta akuntabilitas keuangan. Sedangkan pengawasan umum berupa pembagian urusan, kelembagaan, kepegawaian, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik, kerja sama daerah, kebijakan daerah,” ujar Tumpak. Rabu (02/03/2022).
Selain itu, maksud dari agenda ini untuk mengintegrasikan fungsi pelayanan dengan model pengawasan three lines yang menekankan pada pengawasan internal. Konsepnya, yakni penerapan pengawasan tanpa sekat dan adanya kolaborasi di antara masing-masing lini pengawasan.
Widyaiswara Ahli Utama PPSDM Bukittingi Sastri Yunizarti Bakry yang hadir sebagai narasumber menjelaskan, model tersebut memiliki tiga aspek, yakni pertama menyediakan produk/jasa kepada nasabah dan mengelola risiko. Kedua, memberikan bantuan, pemantauan, dan tantangan atas berbagai hal terkait dengan risiko. Ketiga, berupa asuransi yang independen dan objektif atas segala hal yang berkaitan dengan pencapaian.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bea Rejeki Tirtadewi menjelaskan terkait Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang terintegrasi. Menurutnya, SPIP terintegrasi dapat diwujudkan dengan memahami beberapa komponen, di antaranya menetapkan tujuan, adanya struktur, proses, serta target capaian SPIP.
Lebih jauh ia mengatakan, konsep model three lines dalam melindungi nilai atau hasil pembangunan yang telah direncanakan. Konsep itu meliputi manajemen, unit kepatuhan atau koordinator pengelolaan risiko, dan aparat pengawasan intern.