Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), Anis Byarwati menerima aspirasi penggerak koperasi terkait pembahasan RUU tersebut, yaitu terkait penolakan adanya pengaturan koperasi pada RUU P2SK.
Penolakan itu lantaran bahwa Koperasi berbeda dari lembaga keuangan yang identik dengan kumpulan modal atau kapital. Sedangkan, Koperasi merupakan kumpulan orang dan bekerja dengan asas kekeluargaan. Hal tersebut sejalan dengan amanat yang tertuang pada pasal 33 UUD 1945.
“Hari ini kami didatangi oleh Forkopi yang menaungi banyak sekali koperasi di Indonesia dengan keanggotaan yang lebih dari 30 juta orang. Jadi, aspirasi ini kami terima dengan baik. Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia sesuai dengan pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia 1945,” kata Anis usai audiensi di di Ruang Rapat Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Diketahui, beberapa pasal dalam RUU P2SK yang dinilai mengandung polemik adalah Pasal 191 dan 192 yang juga menyinggung adanya keterlibatan OJK pada pengawasan koperasi. Menurut aktivis koperasi tersebut, Koperasi memiliki sistem pengawasan tersendiri yaitu dengan pengawasan langsung dari anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal ini tentu berbeda dengan usulan pengawasan yang dilakukan oleh OJK yang terbiasa mengawasi perbankan.
“Salah satu poin keberatan yang disampaikan kepada kami adalah koperasi nantinya di dalam RUU ini diawasi oleh OJK. Poin krusial yang kita terima dari berbagai pihak begitu ya. (Padahal), ada pertimbangan-pertimbangan kenapa koperasi itu tidak bisa diawasi oleh OJK,” jelas Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara itu.
Menutup keterangannya, Legislator Dapil DKI Jakarta I ini mendorong Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) untuk lebih aktif dan mengayomi koperasi yang ada di Indonesia. Ia juga menyampaikan harapan agar Kemenkop-UKM bisa lebih memperjuangkan posisi koperasi sebagai bagian dari sistem ekonomi kerakyatan yang menjadi jati diri bangsa Indonesia.
“Kita juga mendorong sebetulnya Kemenkop-UKM ini lebih fight ya, untuk bisa menjadi pengayom koperasi. Agar koperasi ini betul-betul bisa tumbuh sesuai dengan jati dirinya karena koperasi beda dengan perbankkan beda dengan sektor keuangan lainnya yang ini sebetulnya adalah jiwa bangsa Indonesia”, ucap Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Frans Meroga Panggabean penggiat koperasi yang juga anggota Forkapi menegaskan bahwa penolakan pengawasan koperasi oleh OJK seperti pada RUU P2SK bukan menunjukan adanya arogansi namun lebih pada ketidaksesuaian pada dasar-dasar yang dianut.
“Regulasi tentang pengawasan dan peraturan koperasi tidak tepat berada dalam OJK. Jadi kami bukan takut diperiksa. Kami akan tetap akan menjadi pelaku ekonomi yang akan membawa peningkatan ekonomi secara signifikan. Kami siap diperiksa tapi kalau (oleh) OJK kami tidak setuju dan itu menyalahi dari pada jati diri koperasi,” tegasnya.
Pada pertemuan tersebut, selain Anis Byarwati hadir pula beberapa politisi PKS dari Komisi XI seperti, yaitu Ecky Awal Muharam yang juga anggota Panja RUU P2SK serta Hidayatullah. Adapun penggerak koperasi yang ikut ambil bagian dalam kesempatan tersebut diantaranya Ikosindo, Forkopi, Askopindo, AMKI dan PBKM Indonesia.
Sumber ; DPR.GO.ID