Bawaslu Buat Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Menjadi Satu Pintu

Anggota Bawaslu Puadi meminta penerimaan laporan pelanggaran pemilu didesain menjadi satu pintu. Di mana semua jenis dugaan pelanggaran pemilu menggunakan cara yang sama, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Materi Perubahan Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Ia menyebut, saat ini terdapat tiga mekanisme penerimaan laporan yang berbeda-beda sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018, dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019.

“Bagaimana masyarakat akan dimudahkan berkaitan tentang pengajuan laporan kalau berbelit-belit? Jangan banyak pintu-pintu ketika ada laporan masuk,” ungkap Puadi, yang dikutip dalam bawaslu.go.id

Ia pun menambahkan proses penanganan pelaporan dugaan pelanggaran selama ini banyak pemisahan. Dia mencontohkan, pelaporan untuk dugaan pelanggaran pidana dan administrasi, dibuat berbeda alur.

“Sehingga kalau begitu, penganan pelaporan menjadi kurang cepat, efektif, dan koordinatif,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta perlu adanya masukan dari para ahli untuk memberi masukan, khususnya mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu sebagaimana termuat dalam Perbawaslu 7/2018.

Dalam hal tersebut, ia juga memperkenalkan prinsip dan pendekatan baru penanganan pelanggaran, terutama pendekatan keadilan restoratif.

Karena menurutnya, dalam UU Pemilu, penegakkan hukum pelanggaran pemilu saat ini lebih mengutamakan sanksi pidana saja. Padahal, dia melanjutkan, bisa saja beberapa persoalan bisa diselesaikan secara administrasi atau etik.