Upaya penurunan stunting menunjukkan tren baik di tingkat nasional secara berturut-turut pada tahun 2018 turun 1,3%/tahun, pada tahun 2019 turun menjadi 1,7%/tahun, dan 2021 turun menjadi 24,4%.
Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Nawa Cita ke-5, stunting dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan dilanjutkan dalam RPJMN 2020-2024, dimana pada tahun 2024 target prevalensi stunting diturunkan menjadi sebesar 14%. Untuk mencapai target pembangunan nasional tersebut dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah melalui koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan daerah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Budiono Subambang pada acara sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan angka Stunting (RAN-PASTI) yang diadakan oleh Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting Nasional (BKKBN) tahun 2022, Selasa (01/03/2022).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan daerah dikoordinasikan oleh menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan. Sedangkan koordinasi teknis pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antar-daerah kabupaten/kota lingkup daerah provinsi dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Koordinasi teknis yang dimaksud adalah dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,” ucap Budiono.
Dukungan Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan sinkronisasi dan harmonisasi telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Daerah sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan di daerah termasuk upaya percepatan penurunan stunting.
Selanjutnya Budiono menyampaikan, dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting, Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari Tim Percepatan Penurunan Stunting Nasional juga mendukung dan terlibat dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan di 12 Provinsi prioritas.
“Kegiatan ini sebagai salah satu Langkah untuk membangun dan meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi program/kegiatan percepatan penurunan stunting dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sampai ke tingkat Desa serta pemangku kepentingan dalam upaya percepatan penurunan stunting di seluruh wilayah,” jelas Budiono.
“Besar harapan kami dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan RAN-PASTI dapat memperkuat kelembagaan di tingkat pusat dan daerah sehingga target penurunan stunting pada tahun 2024 sebesar 14% dapat diwujudkan sebagaimana yang telah diamanatkan,” pungkasnya.